#NadiemOleng PERMENDIKBUD No 30 Tahun 2021 MENUAI KONTROVERSI, ini Isinya

 



Viral Minutes - Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disorot dan jadi kontroversi. 

Banyak yang menuding bahwa peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan ini seolah-olah membolehkan zina,

Akan tetapi Kemendikbud-Ristek pun membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permen PPKS itu. Pada kabinet kerja 2021 presiden jokowi ini kemendikbud dipercayakan oleh Nadiem Anwar Makarim

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.

Himmatul Aliyah yang merupakan anggota komisi X DPR RI menilai Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi itu jauh dari nilai-nilai agama. 

Sebenarnya apa sih isi dari Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)?

Berikut ini adalah isi dari Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) :

Dalam Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 Dijelaskan bahwa:

1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa:

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.


(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nomor 2, nomor 5, nomor 7, nomor 8, nomor 12, dan dan nomor 13, dianggap tidak sah dalam hal Korban:


a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

"Peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi," kata Fahmy dalam keterangan tertulis

#NadiemOleng trending di twitter

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021-yang-dianggap-legalkan-zina-di-kampus.html

Post a Comment

Previous Post Next Post